Hannah Arendt: Kekerasan dalam Kekuasaan. Bisakah Kekerasan diwujudkan dalam Kekuasaan?







Hannah Arendt merupakan seorang tokoh pemikir politik kontemporer, ia lahir di Linden, Hannover 14 Oktober 1906 – meninggal di New York City, 14 Desember 1975 pada usia 69 tahun. Arendt seringkali digambarkan sebagai seorang filsuf namun ia selalu menolak predikat itu dengan beralasan bahwa filsafat itu berurusan dengan “manusia dalam pengertian singular.” Arendt lebih menggambarkan dirinya sebagai seorang teoritis politik karena karya-karyanya yang berpusat pada kenyataan bahwa “manusia pada umumnya, bukan manusia saja, hidup di muka bumi dan menghuni dunia ini.”
Salah satu pemikiran Hannah Arendt tentang kekerasan dalam kekuasaan, dimana pemikirannya ini sempat memicu perdebatan, juga pada pertanyaan-pertanyaan seperti; apakah tepat kekerasan diposisikan sebagai sebuah tindakan politik? Mengapa Arendt memahami kekerasan sebagai pilihan terakhir untuk mempertahankan kekuasaan yang demokratis dan sah? Singkatnya akan dijelaskan dalam tulisan ini.
Hannah Arendt menerbitkan sebuah tulisan dalam New York Review of Books berjudul “Reflections on Violence.” Arendt menunjukkan bahwa kekerasan akan terus ada karena menjadi bagian tak terpisahkan dalam praktik politik. Namun Arendt pun menolak pandangan-pandangan yang membenarkan kekerasan sebagai manifestasi kekuasaan. Baginya, dalam kondisi tertentu, kekerasan memang merupakan instrumen dari kekuasaan, tetapi bukan manifestasi dari kekuasaan itu sendiri. Satu kata kunci dalam memahami penolakan Arendt terhadap pandangan-pandangan tersebut bahwa ada aspek kejutan (unpredictability) dari setiap praktek kekuasaannya. Salah satu cara Arendt juga dalam mempertahankan pendapatnya bahwa kekerasan bukanlah sebuah manifestasi kekuasaan, melainkan sebuah eksistensi instrumen kekuasaan dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan dengan menelaah secara fenomenologis kekerasan (violence), kekuatan (strength), pemaksaan (force), dan otoritas (authority) dalam hubungannya dengan kekuasaan (power).  Bagi Arendt dalam konteks kekuasaan, keempat aspek ini saling berhubungan, tapi di satu pihak, menurutnya kekerasan tidak sama dengan kekuatan, pemaksaan, dan otoritas, dan di lain pihak menurutnya, hanya kekerasan yang karakter instrumentalnya cocok disandingkan dengan kekuasaan. Kekuasaan memiliki dua wajah, di satu sisi, politik menampilkan diri sebagai suatu yang memikat, mempesona sehingga banyak orang tertarik untuk dapat memilikinya. Namun, dilain sisi, politik dapat menampakkan sebuah wajah yang menakutkan dan mengerikan, khususnya bagi mereka yang dikuasai (Stanislaus Nugroho, 2009: 69). Mengenai kekuasaan, Arendt menggambarkannya sebagai “to act in concert”, bahwa hanya melalui sebuah komunitas politik atau polis yang demokratislah kekuasaan seperti ini menampilkan watak yang sebenarnya. Kekuasaan demokratis memberikan ruang bagi perdebatan berbagai kepentingan dan tindakan politik yang akan menonjolkan persuasi sebagai seni memerintah, dan bukan kekerasan, apalagi unjuk kekuatan, atau pemaksaan. Kekuasaan sebagai “to act in concert” dimaksud sebagai seni dalam menyelenggarakan kehidupan bersama secara demokratis yang sanggup memadukan berbagai perbedaan menjadi cita-cita bersama. Menurutnya pula, kekuasaan bukan sebuah fenomena alam karena suatu keadaan, misalnya karena gerakan sosial, seseorang atau sekelompok yang menegaskan kekuasaan mereka atas orang lain. Bagi Arendt, kekuasaan bukan suatu paksaan dimana orang harus taat karena sekelompok orang tertentu yang mampu mendesakkan kekuasaan mereka. Kekuasaan merupakan prestasi bersama, sebuah pencapaian atau kesepakatan seluruh anggota komunitas melalui pertimbangan-pertimbangan bersama dalam setiap debat dan diskusi publik yang terbuka dan rasional. Kekerasan jika digunakan sebagai instrumen dalam mempertahankan kekuasaan justru akan menghancurkan kekuasaan itu sendiri. Sebagai contoh, Arendt memberikan gambaran, kekuasaan yang mempertahankan diri dengan melipatgandakan kemampuan senjata justru akan menghancurkan diri sendiri karena tidak akan berhasil mencegah revolusi. Masyarakat bahkan memiliki cara dan metodenya sendiri untuk menggerogoti dan melawan kekuasaan. Maka yang terjadi bukanlah ketaatan pada kekuasaan itu, melainkan pembangkangan dan perlawanan yang terus-menerus sehingga membuat kekuasaan tidak pernah bisa ditaati. Kekuasaan pun dengan demikian hanya menjadi sebuah lingkaran setan yang sulit dilawan ketika penambahan senjata tidak mampu memaksa warga negara tunduk padanya (Yeremias Jena, 2011: 179). Bagi Arendt kemudian, kekuasaan hanya dapat dipertahankan asal ketaatan padanya bukan berdasar pada relasi “perintah-ketaatan” tetapi berdasar pada opini (kebebasan menyatakan pendapat) dan dukungan dari semua pihak dalam sebuah komunitas publik. Menurut Arendt pula kekerasan bukanlah satu paket dengan kekuasaan. Bahkan saat kekerasan terjadi kekuasaan sudah tidak ada. Maka menggunakan kekerasan untuk mempertahankan kekuasaan adalah hal yang kontradiktif. Saat kita menggunakan kekerasan, kekuasaan sudah tidak ada. Jadi tidak ada gunanya menggunakan kekerasan dalam mempertahankan kekuasaan. Jika mengacu pada jaman sekarang pun tak dapat ditampikkan bahwa masih banyaknya kekerasan dan penyelewengan kekuasaan yang terjadi. Pada kondisi Indonesia sekarang ini yang sedang dilanda wabah covid-19, nyatanya kekerasan masih terjadi. Pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh sebagian oknum dalam melancarkan aksinya, seperti yang terjadi pada 14 April 2020, adanya baku tembak oleh teroris di wilayah Sulawesi Tengah, Poso. Diketahui pelakunya berasal dari kelompok MIT (Mujahidin Indonesia Timur). Aksi terorisme yang kian terjadi di Indonesia pun disimbolkan oleh para pelakunya sebagai suatu heroisme di jalan Allah, menganggap kematian mereka sebagai sebuah kebenaran, meninggal secara syahid walau dalam aksinya pun menewaskan korban. Tak dapat dielakkan aksi-aksi ini akan terus berlanjut, mereka akan terus mencari celah dalam setiap kesempatan. Tentunya hal ini menjadi ancaman kebangsaan, kiranya kita selalu waspada dan berhati-hati.
Dalam On Violence, Arendt terus menyinggung mengenai satu ideal kehidupan politik yaitu bahwa yang membuat seorang menjadi makhluk politik adalah kemampuan tindakannya (action); kemampuan itu memungkinkan ia berkumpul bersama dengan rekan-rekannya, untuk bertindak bersama, dan mengajar tujuan-tujuannya dan usaha-usaha yang belum pernah terlintas dalam pikirannya, apa lagi yang menjadi hasrat hatinya untuk memulai sesuatu yang baru (Benyamin Molan, 2009: 55). Kembali pada pandangan Arendt, bahwa kekerasan tidak akan dapat dibersihkan dari kekuasaan, dalam kondisi tertentu menurut Arendt, kekerasan dapat dibenarkan. Dalam On Violence ada dua konteks dimana kekerasan ini bisa dibenarkan. Pertama, bisa dibenarkan sebagai tanggapan terhadap ketidakadilan yang ekstrim. Kedua, bisa dibenarkan sejauh bisa membuka ruang bagi politik. Kedua pembenaran ini terikat pada rasa kekerasan yang memiliki sejenis efektivitas tertentu, dan juga memadai dalam konteks tertentu. Kekerasan dapat membuat segala sesuatu terjadi secara cepat, juga merupakan tanggapan yang tepat, misalnya terhadap korban yang tak bersalah (Benyamin Molan, 2009: 54). Dalam kekuasaan yang sah, kekerasan menjadi pertahanan terakhir kekuasaan (the last resort of power) melawan para kaum pemberontak, baik individu maupun kelompok yang menolak tunduk pada konsesus mayoritas. Sekali lagi ditegaskan yang Arendt maksud dengan penggunaan kekerasan untuk menegakkan kekuasaan yang sah berhadapan dengan mereka yang secara tidak sengaja tidak tunduk pada konsesus bersama maupun penyelewengan kesatuan antara perkataan dan perbuatan karena berbagai alasan yang bersifat parsial. Jadi jelas bahwa kekerasan sebagai pertahanan terakhir ini hanya dibenarkan dalam kekuasaan yang sah, dan kekerasan bukanlah sebagai alat untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan. Kekerasan memanglah tidak dapat dilepaskan dari kekuasaan, namun dapat digarisbawahi juga kekerasan tidak selamanya bersifat negatif dalam konteks kekuasaannya, namun dalam tindakannya pun tentu tak boleh menyeleweng maupun berlebihan.


Referensi :
Jena, Yeremias. (2011). Pemikiran Hannah Arendt Mengenai Kekerasan dalam Kekuasaan. DISKURSUS. Vol.10(2).
Molan, Benyamin. (2009). Hannah Arendt: Kekerasan bukan Tindakan Politik, Namun bukan tanpa Resiko. RESPONS. Vol.14(1).
Nugroho, Stanislaus. (2009). Politik, Kekuasaan, dan Kekerasan Perspektif Hannah Arendt. RESPONS. Vol.14(1).

Comments