Hannah Arendt: Kekerasan
dalam Kekuasaan. Bisakah Kekerasan diwujudkan dalam Kekuasaan?
Hannah Arendt merupakan seorang tokoh
pemikir politik kontemporer, ia lahir di Linden, Hannover 14 Oktober 1906 –
meninggal di New York City, 14 Desember 1975 pada usia 69 tahun. Arendt
seringkali digambarkan sebagai seorang filsuf namun ia selalu menolak predikat
itu dengan beralasan bahwa filsafat itu berurusan dengan “manusia dalam pengertian singular.” Arendt lebih menggambarkan
dirinya sebagai seorang teoritis politik karena karya-karyanya yang berpusat
pada kenyataan bahwa “manusia pada
umumnya, bukan manusia saja, hidup di muka bumi dan menghuni dunia ini.”
Salah satu pemikiran Hannah Arendt
tentang kekerasan dalam kekuasaan, dimana pemikirannya ini sempat memicu
perdebatan, juga pada pertanyaan-pertanyaan seperti; apakah tepat kekerasan
diposisikan sebagai sebuah tindakan politik? Mengapa Arendt memahami kekerasan
sebagai pilihan terakhir untuk mempertahankan kekuasaan yang demokratis dan
sah? Singkatnya akan dijelaskan dalam tulisan ini.
Hannah Arendt menerbitkan sebuah
tulisan dalam New York Review of Books
berjudul “Reflections on Violence.” Arendt
menunjukkan bahwa kekerasan akan terus ada karena menjadi bagian tak
terpisahkan dalam praktik politik. Namun Arendt pun menolak pandangan-pandangan
yang membenarkan kekerasan sebagai manifestasi kekuasaan. Baginya, dalam
kondisi tertentu, kekerasan memang merupakan instrumen dari kekuasaan, tetapi
bukan manifestasi dari kekuasaan itu sendiri. Satu kata kunci dalam memahami
penolakan Arendt terhadap pandangan-pandangan tersebut bahwa ada aspek kejutan
(unpredictability) dari setiap
praktek kekuasaannya. Salah satu cara Arendt juga dalam mempertahankan
pendapatnya bahwa kekerasan bukanlah sebuah manifestasi kekuasaan, melainkan
sebuah eksistensi instrumen kekuasaan dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan
dengan menelaah secara fenomenologis kekerasan (violence), kekuatan (strength),
pemaksaan (force), dan otoritas (authority) dalam hubungannya dengan
kekuasaan (power). Bagi Arendt dalam konteks kekuasaan, keempat
aspek ini saling berhubungan, tapi di satu pihak, menurutnya kekerasan tidak
sama dengan kekuatan, pemaksaan, dan otoritas, dan di lain pihak menurutnya,
hanya kekerasan yang karakter instrumentalnya cocok disandingkan dengan
kekuasaan. Kekuasaan memiliki dua wajah, di satu sisi, politik menampilkan diri
sebagai suatu yang memikat, mempesona sehingga banyak orang tertarik untuk
dapat memilikinya. Namun, dilain sisi, politik dapat menampakkan sebuah wajah yang
menakutkan dan mengerikan, khususnya bagi mereka yang dikuasai (Stanislaus
Nugroho, 2009: 69). Mengenai kekuasaan, Arendt menggambarkannya sebagai “to act in concert”, bahwa hanya melalui
sebuah komunitas politik atau polis yang demokratislah kekuasaan seperti ini
menampilkan watak yang sebenarnya. Kekuasaan demokratis memberikan ruang bagi
perdebatan berbagai kepentingan dan tindakan politik yang akan menonjolkan
persuasi sebagai seni memerintah, dan bukan kekerasan, apalagi unjuk kekuatan,
atau pemaksaan. Kekuasaan sebagai “to act
in concert” dimaksud sebagai seni dalam menyelenggarakan kehidupan bersama
secara demokratis yang sanggup memadukan berbagai perbedaan menjadi cita-cita
bersama. Menurutnya pula, kekuasaan bukan sebuah fenomena alam karena suatu
keadaan, misalnya karena gerakan sosial, seseorang atau sekelompok yang
menegaskan kekuasaan mereka atas orang lain. Bagi Arendt, kekuasaan bukan suatu
paksaan dimana orang harus taat karena sekelompok orang tertentu yang mampu
mendesakkan kekuasaan mereka. Kekuasaan merupakan prestasi bersama, sebuah
pencapaian atau kesepakatan seluruh anggota komunitas melalui
pertimbangan-pertimbangan bersama dalam setiap debat dan diskusi publik yang
terbuka dan rasional. Kekerasan jika digunakan sebagai instrumen dalam
mempertahankan kekuasaan justru akan menghancurkan kekuasaan itu sendiri.
Sebagai contoh, Arendt memberikan gambaran, kekuasaan yang mempertahankan diri
dengan melipatgandakan kemampuan senjata justru akan menghancurkan diri sendiri
karena tidak akan berhasil mencegah revolusi. Masyarakat bahkan memiliki cara
dan metodenya sendiri untuk menggerogoti dan melawan kekuasaan. Maka yang
terjadi bukanlah ketaatan pada kekuasaan itu, melainkan pembangkangan dan
perlawanan yang terus-menerus sehingga membuat kekuasaan tidak pernah bisa
ditaati. Kekuasaan pun dengan demikian hanya menjadi sebuah lingkaran setan
yang sulit dilawan ketika penambahan senjata tidak mampu memaksa warga negara
tunduk padanya (Yeremias Jena, 2011: 179). Bagi Arendt kemudian, kekuasaan hanya
dapat dipertahankan asal ketaatan padanya bukan berdasar pada relasi
“perintah-ketaatan” tetapi berdasar pada opini (kebebasan menyatakan pendapat)
dan dukungan dari semua pihak dalam sebuah komunitas publik. Menurut Arendt
pula kekerasan bukanlah satu paket dengan kekuasaan. Bahkan saat kekerasan
terjadi kekuasaan sudah tidak ada. Maka menggunakan kekerasan untuk
mempertahankan kekuasaan adalah hal yang kontradiktif. Saat kita menggunakan
kekerasan, kekuasaan sudah tidak ada. Jadi tidak ada gunanya menggunakan
kekerasan dalam mempertahankan kekuasaan. Jika mengacu pada jaman sekarang pun
tak dapat ditampikkan bahwa masih banyaknya kekerasan dan penyelewengan
kekuasaan yang terjadi. Pada kondisi Indonesia sekarang ini yang sedang dilanda
wabah covid-19, nyatanya kekerasan masih terjadi. Pandemi Covid-19 dimanfaatkan
oleh sebagian oknum dalam melancarkan aksinya, seperti yang terjadi pada 14
April 2020, adanya baku tembak oleh teroris di wilayah Sulawesi Tengah, Poso.
Diketahui pelakunya berasal dari kelompok MIT (Mujahidin Indonesia Timur). Aksi
terorisme yang kian terjadi di Indonesia pun disimbolkan oleh para pelakunya
sebagai suatu heroisme di jalan Allah, menganggap kematian mereka sebagai
sebuah kebenaran, meninggal secara syahid walau dalam aksinya pun menewaskan
korban. Tak dapat dielakkan aksi-aksi ini akan terus berlanjut, mereka akan
terus mencari celah dalam setiap kesempatan. Tentunya hal ini menjadi ancaman
kebangsaan, kiranya kita selalu waspada dan berhati-hati.
Dalam On Violence, Arendt terus menyinggung mengenai satu ideal kehidupan
politik yaitu bahwa yang membuat seorang menjadi makhluk politik adalah
kemampuan tindakannya (action); kemampuan
itu memungkinkan ia berkumpul bersama dengan rekan-rekannya, untuk bertindak
bersama, dan mengajar tujuan-tujuannya dan usaha-usaha yang belum pernah
terlintas dalam pikirannya, apa lagi yang menjadi hasrat hatinya untuk memulai
sesuatu yang baru (Benyamin Molan, 2009: 55). Kembali pada pandangan Arendt,
bahwa kekerasan tidak akan dapat dibersihkan dari kekuasaan, dalam kondisi
tertentu menurut Arendt, kekerasan dapat dibenarkan. Dalam On Violence ada dua konteks dimana kekerasan ini bisa dibenarkan.
Pertama, bisa dibenarkan sebagai tanggapan terhadap ketidakadilan yang ekstrim.
Kedua, bisa dibenarkan sejauh bisa membuka ruang bagi politik. Kedua pembenaran
ini terikat pada rasa kekerasan yang memiliki sejenis efektivitas tertentu, dan
juga memadai dalam konteks tertentu. Kekerasan dapat membuat segala sesuatu
terjadi secara cepat, juga merupakan tanggapan yang tepat, misalnya terhadap
korban yang tak bersalah (Benyamin Molan, 2009: 54). Dalam kekuasaan yang sah,
kekerasan menjadi pertahanan terakhir kekuasaan (the last resort of power) melawan para kaum pemberontak, baik
individu maupun kelompok yang menolak tunduk pada konsesus mayoritas. Sekali lagi
ditegaskan yang Arendt maksud dengan penggunaan kekerasan untuk menegakkan
kekuasaan yang sah berhadapan dengan mereka yang secara tidak sengaja tidak
tunduk pada konsesus bersama maupun penyelewengan kesatuan antara perkataan dan
perbuatan karena berbagai alasan yang bersifat parsial. Jadi jelas bahwa
kekerasan sebagai pertahanan terakhir ini hanya dibenarkan dalam kekuasaan yang
sah, dan kekerasan bukanlah sebagai alat untuk merebut dan mempertahankan
kekuasaan. Kekerasan memanglah tidak dapat dilepaskan dari kekuasaan, namun
dapat digarisbawahi juga kekerasan tidak selamanya bersifat negatif dalam
konteks kekuasaannya, namun dalam tindakannya pun tentu tak boleh menyeleweng
maupun berlebihan.
Referensi :
Jena, Yeremias. (2011). Pemikiran Hannah Arendt Mengenai
Kekerasan dalam Kekuasaan. DISKURSUS.
Vol.10(2).
Molan, Benyamin. (2009). Hannah Arendt: Kekerasan bukan
Tindakan Politik, Namun bukan tanpa Resiko. RESPONS.
Vol.14(1).
Nugroho, Stanislaus. (2009). Politik, Kekuasaan, dan
Kekerasan Perspektif Hannah Arendt. RESPONS.
Vol.14(1).

Comments
Post a Comment